Cara perhitungan Pajak PPh-21 menjadi suatu pertanyaan yang sering kita dengar. Banyak diantara kita mencari software perhitungan PPh-21 yang akurat dan mudah digunakan. Simak pembahasan berikut untuk mengenal pemahaman dasar mengenai PPh-21.
PPh-21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Tipe-Tipe Wajib Pajak
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan:
Pegawai Tetap
Penerima Pensiun Berkala
Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
Bukan Pegawai
Distributor Multi Level Marketing (MLM)
Petugas Dinas Luar Asuransi
Penjaja Barang Dagangan
Tenaga Ahli
Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Bersifat Berkesinambungan
Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
Mantan Pegawai yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus, atau Imbalan Lain
Peserta Kegiatan
“PPh-21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi”
Apa Saja Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak?
Penghasilan yang diterima pegawai tetap baik penghasilan teratur maupun tidak teratur.
Penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap / harian lepas berupa uang harian, mingguan, satuan, borongan atau upah yang diterima bulanan.
Imbalan bukan pegawai berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sejenisnya.
Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan yang bersifat tidak teratur.
Apa itu PTKP dan Biaya Jabatan?
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 Bab V Pasal 10 ayat 1 s.d 3, jumlah Penghasilan Kena Pajak adalah Seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan Biaya Jabatan.
Berapakah besaran PTKP dan Biaya Jabatan?
Berdasarkan PER-16/PJ/2016 Bab V Pasal 11 ayat 1, Besarnya PTKP dan Biaya Jabatan adalah sebagai berikut:
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Kode PTKP
Nama PTKP
Total PTKP
TK/3
Tidak Kawin, 3 tanggungan
67.500.000
TK/2
Tidak Kawin, 2 tanggungan
63.000.000
TK/1
Tidak Kawin, 1 tanggungan
58.500.000
TK/0
Tidak Kawin
54.000.000
K/0
Kawin
58.500.000
K/1
Kawin, 1 anak
63.000.000
K/2
Kawin, 2 anak
67.500.000
K/3
Kawin, 3 anak
72.000.000
Biaya Jabatan
Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto perbulan dengan maksimal 500,000 dan maksimal pertahun 6,000,000
Berapa Besaran Tarif Pajak Terbaru?
Salah satu tantangan dalam menghitung PPh-21, kita dituntut untuk selalu update dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru. Berikut besaran tarif terbaru untuk tahun pajak 2022 terlampir di bawah ini:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Tarif Pajak*
Sampai dengan Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
5%
Di atas Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai
Dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
Di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
Di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai
dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
30%
Di atas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
35%
*Table ini berlaku untuk Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Terdapat denda 20% lebih tinggi untuk Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP.
Apakah Anda Mengalami Kesulitan Dalam Hitung Pajak Penghasilan PPh-21 karyawan?
Untuk mempermudah pekerjaan payroll dan HR perusahaan Anda, BEST HC Cloud dapat membantu dalam menghitung PPh-21 secara otomatis dan akurat. Selain itu, kami memberikan solusi lainnya mengenai kebutuhan system HR Anda.
Keuntungan apa saja yang akan Anda dapatkan dari aplikasi perhitungan pajak penghasilan BEST HC Cloud?
“Focus on your business and let the system be your payroll solution”
Meringankan Anda dari masalah perhitungan pajak yang rumit dan kompleks
Perhitungan selalu up-to-date dengan peraturan terbaru
Otomatisasi seluruh proses perhitungan dengan aplikasi yang terintegrasi
Masih bingung membedakan konsep Human Resource dan Human Capital? Ini perbedaannya! Setiap perusahaan memiliki sudut pandang dan cara yang berbeda dalam mengelola sumber daya manusia.…
PPh-21 adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi sehubungan atas jasa atau pekerjaan yang dilakukan dalam 1 tahun pajak…