Best ERP

PPh-21: Pengertian, Tipe Wajib Pajak dan Besaran Tarif Pajak Terbaru

PPh Pajak

Cara perhitungan Pajak PPh-21 menjadi suatu pertanyaan yang sering kita dengar. Banyak diantara kita mencari software perhitungan PPh-21 yang akurat dan mudah digunakan. Simak pembahasan berikut untuk mengenal pemahaman dasar mengenai  PPh-21.

PPh-21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Tipe-Tipe Wajib Pajak

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan:

  1. Pegawai Tetap
  2. Penerima Pensiun Berkala
  3. Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
  4. Bukan Pegawai
    • Distributor Multi Level Marketing (MLM)
    • Petugas Dinas Luar Asuransi
    • Penjaja Barang Dagangan
    • Tenaga Ahli
    • Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Bersifat Berkesinambungan
    • Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
  5. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
  6. Mantan Pegawai yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus, atau Imbalan Lain
  7. Peserta Kegiatan
aplikasi pajak
“PPh-21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi”

Apa Saja Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak?

      • Penghasilan yang diterima pegawai tetap baik penghasilan teratur maupun tidak teratur.
      • Penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap / harian lepas berupa uang harian, mingguan, satuan, borongan atau upah yang diterima bulanan.
      • Imbalan bukan pegawai berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan sejenisnya.
      • Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan yang bersifat tidak teratur.

Apa itu PTKP dan Biaya Jabatan?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 Bab V Pasal 10 ayat 1 s.d 3, jumlah Penghasilan Kena Pajak adalah Seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan Biaya Jabatan.

Berapakah besaran PTKP dan Biaya Jabatan?

Berdasarkan PER-16/PJ/2016 Bab V Pasal 11 ayat 1, Besarnya PTKP dan Biaya Jabatan adalah sebagai berikut:

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Kode PTKPNama PTKPTotal PTKP
TK/3Tidak Kawin, 3 tanggungan67.500.000
TK/2Tidak Kawin, 2 tanggungan63.000.000
TK/1Tidak Kawin, 1 tanggungan58.500.000
TK/0Tidak Kawin54.000.000
K/0Kawin58.500.000
K/1Kawin, 1 anak63.000.000
K/2Kawin, 2 anak67.500.000
K/3Kawin, 3 anak72.000.000

Biaya Jabatan
Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto perbulan dengan maksimal 500,000 dan maksimal pertahun 6,000,000

Berapa Besaran Tarif Pajak Terbaru?

Salah satu tantangan dalam menghitung PPh-21, kita dituntut untuk selalu update dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru. Berikut besaran tarif terbaru untuk tahun pajak 2022 terlampir di bawah ini:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PajakTarif Pajak*
Sampai dengan Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)5%
Di atas Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai
Dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
Di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)25%
Di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai
dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
30%
Di atas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)35%

*Table ini berlaku untuk Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Terdapat denda 20% lebih tinggi untuk Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP.

Apakah Anda Mengalami Kesulitan Dalam Hitung Pajak Penghasilan PPh-21 karyawan?

Untuk mempermudah pekerjaan payroll dan HR perusahaan Anda, BEST HC Cloud dapat membantu dalam menghitung PPh-21 secara otomatis dan akurat. Selain itu, kami memberikan solusi lainnya mengenai kebutuhan system HR Anda.

kalkulator-gaji-bersih

Keuntungan apa saja yang akan Anda dapatkan dari aplikasi perhitungan pajak penghasilan BEST HC Cloud?

“Focus on your business and let the system be your payroll solution”
    • Meringankan Anda dari masalah perhitungan pajak yang rumit dan kompleks
    • Perhitungan selalu up-to-date dengan peraturan terbaru
    • Otomatisasi seluruh proses perhitungan dengan aplikasi yang terintegrasi
    • Menyediakan perhitungan pajak PPh-21 dengan metode “Netto”, “Gross Up” ataupun “Mixed”
    • Menyediakan hingga formulir tahunan PPh-21 1721-A1

Demikian keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Ayo segera hitung pajak PPh-21 Anda di BEST HC Cloud! Hubungin sales Best sekarang.

Leave a Comment